Showing posts with label Perlindungan Anak. Show all posts
Showing posts with label Perlindungan Anak. Show all posts

Program Pendidikan Berbasiskan Komunitas Bagi Anak Jalanan

Posted by Ari Widodo Thursday, April 5 0 komentar
Pendidikan Anak Usia Dini dan Rujukan
Kelas Layanan Khusus (KLK)

Selama dua tahun (2009-2010) menjalankan program “Pendidikan bagi Anak tanpa Diskriminasi berbasis Masyarakat” yang didukung penuh oleh TdH Netherland, Yayasan Bahtera secara umum telah mencapai hasil positif dengan keberhasilan menambah jumlah anak jalanan atau rentan turun ke jalan yang mengakses pendidikan sekaligus mencegah dan mengurangi kesempatan mereka turun ke jalan.

Baca Selengkapnya ....

Anak Jalanan

Posted by Wahyuna Sunday, January 8 0 komentar
A. latar belakang
Anak terlantar sesungguhnya adalah anak-anak yang termasuk kategori anak rawan atau anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus (childer in need of special protectoin). karena suatu sebab mereka tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani maupun secara jasmani.
seorang anak dikatakan terlantar, bukan sekedar karena ia sudah tidak lagi memiliki salah satu atau kedua orang tua, tetapi terlantar disini juga dalam pengertian ketika hak-hak anak untuk tumbuh berkembang secara wajar, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tidak terpenuhi karena kelalaian, ketidakmengertian orang tua ataupun karena kesenjangan.

Baca Selengkapnya ....

Anak Konflik dengan Hukum

Posted by Wahyuna 0 komentar

Anak Konflik dengan Hukum (AKH) dalam konstitusi di Indonesia dikenal dengan dua istilah resmi. Istilah pertama, dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dikenal sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Kedua, dalam UU No. 3 Tahun 1997, tentang Pengadilan Anak, dikenal sebagai anak nakal.

Definisi anak nakal menurut undang-undang ini adalah:

  1. anak yang melakukan tindak pidana; atau
  2. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Data nasional menyebutkan setidaknya 4.000 anak setiap tahunnya menjalani proses di persidangan di pengadilan. Sementara di Kota Bandung, berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2009 terdapat 87 anak yang menjalani proses persidangan di pengadilan. Jumlah yang lebih banyak tentu akan muncul jika diakumulasikan dengan jumlah anak yang menjalani proses peradilan namun perkaranya terhenti di tingkat kepolisian atau kejaksaan. Data UNICEF menyebutkan 90% anak-anak yang berkonflik dengan hukum ini mengalami penahanan dan pemenjaraan selama menjalani proses hukum.

Secara hukum, berdasar undang-undang yang berlaku di Indonesia, anak-anak ini sah mendapatkan penahanan atau pemenjaraan dan dirampas kemerdekaannya. Namun bukan berarti hak-hak asasinya yang lain yang dibutuhkan untuk mendukung tumbuh-kembangnya menuju kedewasaan secara optimal turut dirampas pula. Ini yang banyak terjadi saat ini. Anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) seringkali terabaikan hak-haknya. Padahal, sebagai anak mereka tetap berhak atas layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan social, bimbingan dan pengasuhan, dan lain-lain. Kenyataannya, saat mereka berada di penjara, Negara seakan-akan berhenti melayani mereka. Pengabaian hak AKH ini bahkan terjadi sejak proses awal penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian hingga pada saat mereka keluar penjara.

Buruknya layanan bagi AKH terjadi pula di Kota Bandung. Kondisi ini diperparah dengan ketiadaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus anak yang memiliki pola pembinaan tersendiri. Anak-anak yang tengah menjalani proses peradilan ini terpaksa mendekam di penjara-penjara Rumah Tahanan (Rutan) yang sebenarnya adalah tempat sementara bagi para tahanan hingga turun inkrah dari Pengadilan. Sehingga anak-anak ini tak sekedar harus menerima layanan yang tak semestinya, mereka pun tidak mendapatkan pembinaan yang dibutuhkan.

Dalam kondisi seperti di atas, anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini rentan berada pada situasi sebagai berikut:

  • Menjadi korban kekerasan dari tahanan atau narapidana dewasa
  • Hak anak atas pendidikan menjadi tidak terpenuhi. Bahkan anak yang masih sekolah ketika masuk penjara, sekolahnya menjadi terhenti
  • Kondisi kesehatan anak menjadi menurun
  • Dalam beberapa kasus, tidak ada perbaikan hubungan dengan keluarga. Perbaikan hubungan bahkan tidak terjadi dengan komunitas dan korban.
  • Anak menghayati stigma yang diberikan dan menjadi perilaku yang permanen
  • Dalam usia muda, beberapa anak yang berkonflik dengan hukum telah menjadi residivis.

Dengan kondisi seperti saat ini, diyakini resiko kegagalan pencapaian tujuan perbaikan perilaku bagi anak melalui pemenjaraan sangatlah tinggi. Lebih parah lagi, pengabaian pemenuhan hak-hak dasar anak selama episode pengalamannya menjalani proses hukum hingga pemenjaraan juga beresiko mencederai tumbuh-kembangnya menuju kematangan dan kedewasaan.

Oleh karena itu, Lingkar Perlindungan Anak Kota Bandung mengacu pada Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama; beserta Kepolisian Negara RI tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang ditanda tangani 15 Desember 2009; dan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Makamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Meneg PP dan PA tentang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum yang ditanda tangani pada 22 Desember 2009, menuntut Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, sebagai berikut:

  1. Kembangkan program bagi anak agar mereka terhindar dari situsi berkonflik dengan hukum
  2. Melakukan upaya terkoordinasi diantara lembaga-lembaga di pemerintah kota dan instansi-instansi yang terkait dengan permasalahan AKH seperti, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan, LP, Bapas dan pihak-pihak lain, untuk:
    • menghindarkan dan meminimalkan perlakuan salah atau dampak negatif dari proses hukum terhadap anak.
    • mendorong mekanisme penanganan masalah perilaku anak berbasis masyarakat, antara lain seperti peradilan restoratif yang pernah diujicobakan di wilayah Bandung beberapa waktu lain
  3. Menyediakan tempat alternatif untuk penahanan atau pemenjaraan
  4. Adanya layanan pendidikan yang terstandarisasi (replacement, bridging course atau tutorial) yang dapat digunakan anak pasca menjalani hukuman.
  5. Meningkatkan fasilitas dan kualitas layanan kesehatan
  6. Adanya pekerja sosial yang bekerja mulai dari anak ditangkap sampai mendampingi anak dalam proses reintegrasi
  7. Segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak Kota Bandung.

Sumber: kalyanamandira
"Lingkar Perlindungan Anak Kota Bandung"


Baca Selengkapnya ....

Kekerasan Terhadap Anak

Posted by Wahyuna 0 komentar
A. Pengertian Kekerasan Terhadap Anak Dalam Rumah Tangga.
Banyak orangtua menganggap kekerasan pada anak adalah hal yang wajar. Mereka beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak. Mereka lupa bahwa orangtua adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan, perlindungan, peningkatan kelangsungan hidup, dan mengoptimalkan tumbuh kembang anaknya. Kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa/anak yang lebih tua dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab/pengasuhnya, yang berakibat penderitaan, kesengsaraan, cacat atau kematian.

Pengertian lainnya tentang kekerasan terhadap anak adalah suatu kondisi dimana anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun dirawat karena mengalami luka-luka fisik yang secara sengaja dilakukan oleh orangtua, anggota keluarga yang lain, atau orang lain (Lauer & Broek, & Grossman, 1974). Definisi lebih luas disampaikan oleh (Burland, Andrews, & Headsten, 1973) bahwa kekerasan anak termasuk didalamnya pengabaian dari orangtua yang parah dan sangat berat.

Kekerasan anak lebih bersifat sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak. Jika kekerasan terhadap anak didalam rumah tangga dilakukan oleh orang tua, maka hal tersebut dapat disebut kekerasan dalam rumah tangga. Tindak kekerasan rumah tangga yang termasuk di dalam tindakan kekerasan rumah tangga adalah memberikan penderitaan baik secara fisik maupun mental di luar batas-batas tertentu terhadap orang lain yang berada di dalam satu rumah; seperti terhadap pasangan hidup, anak, atau orang tua dan tindak kekerasan tersebut dilakukan di dalam rumah. Namun orang tua menyikapi proses belajar anak yang salah ini dengan kekerasan. Bagi orangtua, tindakan anak yang melanggar perlu dikontrol dan dihukum. bagi orangtua tindakan yang dilakukan anak itu melanggar sehingga perlu dikontrol dan dihukum.

B. Faktor Penyebab Timbulnya Kekerasan.
Faktor – faktor yang menyebabkan timbulnya kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga :
  • Faktor yang paling dominan yang mendorong tindakan kekerasan terhadap anak adalah faktor ketimpangan sosial. Oleh Karena itu untuk menghapuskan kekerasan terhadap anak adalah menghilangkan ketimpangan sosial tersebut dengan mereformasi sistem politik dan ekonomi negeri ini.
  • Kekerasan merujuk pada tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain. Istilah kekerasan juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak. Kekerasan terjadi ketika seseorang menggunakan kekuatan, kekuasaan, dan posisi nya untuk menyakiti orang lain dengan sengaja, bukan karena kebetulan.
  • Faktor anak mengalami cacat tubuh, retardasi mental atau gangguan tingkah laku juga menjadi salah satu sebab banyaknya kasus kekerasan terhadap anak.
  • Banyak pribadi yang mengalami ganguan jiwa yang kemudian muncul konflik budaya yang ditandai dengan keresahan sosial, ketidaksinambungan, disharmoni, ketegangan, ketakutan dan perilaku-perilaku lain yang akhirnya melanggar norma. Akibatnya orang lalu memiliki pola perilaku menyimpang dari norma-norma umum, dengan berbuat semaunya sendiri dengan mengedepankan kepentingan pribadi, kemudian merugikan pihak lain.
  • Hubungan atau interaksi antara seorang anak dan seorang yang lebih tua atau anak yang lebih banyak nalar atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung atau orang tua dimana anak tersebut dipergunakan sebagai sebuah objek pemuas bagi kebutuhan seksual pelaku.
  • Bagi orangtua, tindakan anak yang melanggar perlu dikontrol dan dihukum. bagi orangtua tindakan yang dilakukan anak itu melanggar sehingga perlu dikontrol dan dihukum.
  • Pola asuh orangtua yang salah. Banyak orang tua yang berlaku kasar memberikan hukuman fisik dengan dalih untuk memberikan pelajaran pada anak-anaknya. Padahal sesungguhnya saat itu anak sedang diberikan pelajaran kekerasan oleh orangtuanya. Karena esensinya, orang tua adalah figur modeling bagi anak. Anak-anak akan berperilaku sama seperti orang tuanya jika menghadapi situasi serupa. Fenomena ini akhirnya menjadi suatu mata rantai yang tidak terputus, dimana setiap generasi akan memperlakukan hal yang sama untuk merespon kondisi situasional yang menekannya, hingga pola perilaku yang diwariskan ini menjadi budaya kekerasan.
  • Tekanan ekonomi. Ketidakberdayaan masyarakat dalam mengatasi kemiskinan dan tekanan hidup yang semakin meningkat itu, menyebabkan seseorang menjadi mudah sekali meluapkan emosi, kemarahan dan kekecewaan kepada orang terdekatnya yaitu anak.
  • Belum efektifnya payung hukum perlindungan anak. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak sudah berlaku selama lima tahun, tetapi kekerasan terhadap anak tidak menyurut. Kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, terus menghiasi media massa nasional (Firdaus, 2006)

C. Dampak Yang Ditimbulkan
Ada beberapa hal merupakan dampak yang ditimbulkan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga :
  • Tindak kekerasan rumah tangga yang termasuk di dalam tindakan kekerasan rumah tangga adalah memberikan penderitaan baik secara fisik maupun mental.
  • Kurangnya perhatian dan kepercayaan anak terhadap orangtua sendiri. Penganiayaan pada anak-anak banyak dilakukan oleh orangtua atau pengasuh yang seharusnya menjadi seorang pembimbing bagi anaknya untuk tumbuh dan berkembang.
  • Anak yang mendapatkan kekerasan akan terauma atau pun sebaliknya,
  • Anak akan lebih mengetahui tindakan-tindakan yang lebih bermanfaat dan tidak bermanfaat, patut atau tidak patut.
  • Kekerasan juga meliputi ancaman, dan tindakan yang bisa mengakibatkan luka dan kerugian. Luka yang diakibatkan bisa berupa luka fisik, perasaan, pikiran, yang merugikan kesehatan dan mental.
  • Adanya kekerasan yang terjadi, maka penderitaan bagi korbannya telah menjadi akibat serius yang membutuhkan perhatian.anak menjadi maladaptive yang dapat menjadi permasalahan patologis, beresiko mengalami sejumlah permasalahan kesehatan dan permasalahan psikologis, perilaku-perilaku dan mengisolasi diri, dan anak mengalami berbagai kesulitan akademik, perilaku agresif, penyalahgunaan obat, permasalahan perhatian dan konsentrasi, hambatan perkembangan, percobaan bunuh diri, dan permasalahan belajar.
D. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak
Bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dibagi menjadi empat, yaitu:
  1. Kekerasan seksual yang meliputi eksploitasi seksual komersial termasuk penjualan anak (sale children) untuk tujuan prostitusi (child prostitution) dan pornografi (child phornografy). Kekerasan seksual atau perlakuan salah secara seksual dapat dikenali dalam bentuk perkosaan, pemaksaan seksual, sodomi, oral seks, onani, pelecehan seksual , dicium bahkan perbuatan incest.
  2. Kekerasan fisik. Tindakan kekerasan ini meliputi pemukulan dengan benda keras, menjewer, menampar, menendang, menyundut dengan api rokok, menempelkan seterika pada tubuh bahkan membenturkan kepala pada tembok, lantai dan tempat tidur.
  3. Kekerasan emosional atau kekerasan verbal. Kekerasan ini pada umumnya dilakukan dalam bentuk membentak, memarahi dan memaki anak dengan cara berlebihan dan merendahkan martabat anak, termasuk mengeluarkan kata-kata yang tidak patut didengarkan anak.
  4. Kekerasan dalam bentuk penelantaran. Bentuk ini pada umumnya dilakukan dengan cara membiarkan anak dalam situasi kurang gizi, tidak mendapat perawatan kesehatan yang memadai, memaksa anak menjadi pengemis, mendorong dan memaksa anak menjadi anak jalanan, buruh pabrik, pembantu rumah tangga, pemulung dan jenis-jenis pekerjaan lain yang dapat membahayakan pertumbuhan dan perkembangan aspek psikologis anak.
  5. Hal-hal Yang Melindungi Akibat Dari Kekerasan Pada Anak Dalam Rumah Tangga.
Kaum kapitalis, Pemerintah, dan dalih “peduli” terhadap perlindungan anak, memperjuangkan disahkannya UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA), juga UU PKDRT. Pengertian kekerasan dalam Pasal 3 UU PA dan diperjelas dalam Bab III pasal 5 UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Bantuan sosial-psikologis terhadap pelaku kekerasan dalam persoalan KDRT, seharusnya menjadi bagian integral dalam prevensi primer dan sekunder. Melalui bantuan seperti itu, kita mencegah mereka mengulang tindakannya. Selain itu, beberapa di antaranya mungkin dapat diberdayakan untuk keluar dari stigmatisasi masyarakat dan siksaan batinnya untuk membantu orang lain agar tidak melakukan kekerasan pada anak. Mereka adalah sumber yang dapat dipercaya karena mereka pernah dalam keadaan emosional dan mental yang menjadikan mereka tidak lebih baik dari binatang. Mereka adalah manusia-manusia yang pernah bersentuhan dengan bagian yang paling gelap dari sifat kemanusiaan mereka. Jika pengalaman mereka dapat direkonstruksi menjadi enerji positif untuk mengatasi masalah yang amat kompleks dan sulit ini.

F. Solusi untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak
  1. Pendidikan dan Pengetahuan Orang Tua Yang Cukup. Dari beberapa faktor yang telah kita bahas diatas, maka perlu kita ketahui bahwa tindak kekerasan terhadap anak, sangat berpengaruh terhahap perkembangannya baik psikis maupun fisik mereka. Oleh karena itu, perlu kita hentikan tindak kekerasan tersebut. Dengan pendidikan yang lebih tinggi dan pengetahuan yang cukup diharapkan orang tua mampu mendidik anaknya kearah perkembangan yang memuaskan tanpa adanya tindak kekerasan.
  2. Keluarga Yang Hangat Dan Demokratis. Dalam sebuah study terbukti bahwa IQ anak yang tinggal di rumah yang orangtuanya acuh tak acuh, bermusuhan dan keras, atau broken home, perkembangan IQ anak mengalami penurunan dalam masa tiga tahun. Sebaliknya anak yang tinggal di rumah yang orang tuanya penuh pengertian, bersikap hangat penuh kasih sayang dan menyisihkan waktunya untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya, menjelaskan tindakanya, memberi kesempatan anak untuk mengambil keputusan, berdialog dan diskusi, hasilnya rata-rata IQ ( bahkan Kecerdasan Emosi ) anak mengalami kenaikan sekitar 8 point. Hasil penelitian R. Study juga membuktikan bahwa 63 % dari anak nakal pada suatu lembaga pendidikan anak-anak dilenkuen ( nakal ), berasal dari keluarga yang tidak utuh ( broken home ). Kemudian hasil penelitian K. Gottschaldt di Leipzig ( Jerman ) menyatakan bahwa 70, 8 persen dari anak-anak yang sulit di didik ternyata berasal dari keluarga yang tidak teratur, tidak utuh atau mengalami tekanan hidup yang terlampau berat. (Ahmad, Aminah . 2006 : 1)
  3. Membangun Komunikasi Yang Efektif. Kunci persoalan kekerasan terhadap anak disebabkan karena tidak adanya komunikasi yang efektif dalam sebuah keluarga. Sehingga yang muncul adalah stereotyping (stigma) dan predijuce (prasangka). Dua hal itu kemudian mengalami proses akumulasi yang kadang dibumbui intervensi pihak ketiga. Untuk menghindari kekerasan terhadap anak adalah bagaimana anggota keluarga saling berinteraksi dengan komunikasi yang efektif. Sering kita dapatkan orang tua dalam berkomunikasi terhadap anaknya disertai keinginan pribadi yang sangat dominan, dan menganggap anak sebagai hasil produksi orang tua, maka harus selalu sama dengan orang tuanya dan dapat diperlakukan apa saja.



Baca Selengkapnya ....
Modified by info update | Copyright of ybahtera.