Program Pendidikan Berbasiskan Komunitas Bagi Anak Jalanan
Baca Selengkapnya ....
A. latar belakang Anak Konflik dengan Hukum (AKH) dalam konstitusi di Indonesia dikenal dengan dua istilah resmi. Istilah pertama, dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dikenal sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Kedua, dalam UU No. 3 Tahun 1997, tentang Pengadilan Anak, dikenal sebagai anak nakal.
Definisi anak nakal menurut undang-undang ini adalah:
Data nasional menyebutkan setidaknya 4.000 anak setiap tahunnya menjalani proses di persidangan di pengadilan. Sementara di Kota Bandung, berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2009 terdapat 87 anak yang menjalani proses persidangan di pengadilan. Jumlah yang lebih banyak tentu akan muncul jika diakumulasikan dengan jumlah anak yang menjalani proses peradilan namun perkaranya terhenti di tingkat kepolisian atau kejaksaan. Data UNICEF menyebutkan 90% anak-anak yang berkonflik dengan hukum ini mengalami penahanan dan pemenjaraan selama menjalani proses hukum.
Secara hukum, berdasar undang-undang yang berlaku di Indonesia, anak-anak ini sah mendapatkan penahanan atau pemenjaraan dan dirampas kemerdekaannya. Namun bukan berarti hak-hak asasinya yang lain yang dibutuhkan untuk mendukung tumbuh-kembangnya menuju kedewasaan secara optimal turut dirampas pula. Ini yang banyak terjadi saat ini. Anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) seringkali terabaikan hak-haknya. Padahal, sebagai anak mereka tetap berhak atas layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan social, bimbingan dan pengasuhan, dan lain-lain. Kenyataannya, saat mereka berada di penjara, Negara seakan-akan berhenti melayani mereka. Pengabaian hak AKH ini bahkan terjadi sejak proses awal penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian hingga pada saat mereka keluar penjara.
Buruknya layanan bagi AKH terjadi pula di Kota Bandung. Kondisi ini diperparah dengan ketiadaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus anak yang memiliki pola pembinaan tersendiri. Anak-anak yang tengah menjalani proses peradilan ini terpaksa mendekam di penjara-penjara Rumah Tahanan (Rutan) yang sebenarnya adalah tempat sementara bagi para tahanan hingga turun inkrah dari Pengadilan. Sehingga anak-anak ini tak sekedar harus menerima layanan yang tak semestinya, mereka pun tidak mendapatkan pembinaan yang dibutuhkan.
Dalam kondisi seperti di atas, anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini rentan berada pada situasi sebagai berikut:
Dengan kondisi seperti saat ini, diyakini resiko kegagalan pencapaian tujuan perbaikan perilaku bagi anak melalui pemenjaraan sangatlah tinggi. Lebih parah lagi, pengabaian pemenuhan hak-hak dasar anak selama episode pengalamannya menjalani proses hukum hingga pemenjaraan juga beresiko mencederai tumbuh-kembangnya menuju kematangan dan kedewasaan.
Oleh karena itu, Lingkar Perlindungan Anak Kota Bandung mengacu pada Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama; beserta Kepolisian Negara RI tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang ditanda tangani 15 Desember 2009; dan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Makamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Meneg PP dan PA tentang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum yang ditanda tangani pada 22 Desember 2009, menuntut Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, sebagai berikut:
Sumber: kalyanamandira
"Lingkar Perlindungan Anak Kota Bandung"
A. Pengertian Kekerasan Terhadap Anak Dalam Rumah Tangga.