Anak Konflik dengan Hukum

Posted by Wahyuna Sunday, January 8 0 komentar

Anak Konflik dengan Hukum (AKH) dalam konstitusi di Indonesia dikenal dengan dua istilah resmi. Istilah pertama, dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dikenal sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Kedua, dalam UU No. 3 Tahun 1997, tentang Pengadilan Anak, dikenal sebagai anak nakal.

Definisi anak nakal menurut undang-undang ini adalah:

  1. anak yang melakukan tindak pidana; atau
  2. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Data nasional menyebutkan setidaknya 4.000 anak setiap tahunnya menjalani proses di persidangan di pengadilan. Sementara di Kota Bandung, berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2009 terdapat 87 anak yang menjalani proses persidangan di pengadilan. Jumlah yang lebih banyak tentu akan muncul jika diakumulasikan dengan jumlah anak yang menjalani proses peradilan namun perkaranya terhenti di tingkat kepolisian atau kejaksaan. Data UNICEF menyebutkan 90% anak-anak yang berkonflik dengan hukum ini mengalami penahanan dan pemenjaraan selama menjalani proses hukum.

Secara hukum, berdasar undang-undang yang berlaku di Indonesia, anak-anak ini sah mendapatkan penahanan atau pemenjaraan dan dirampas kemerdekaannya. Namun bukan berarti hak-hak asasinya yang lain yang dibutuhkan untuk mendukung tumbuh-kembangnya menuju kedewasaan secara optimal turut dirampas pula. Ini yang banyak terjadi saat ini. Anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) seringkali terabaikan hak-haknya. Padahal, sebagai anak mereka tetap berhak atas layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan social, bimbingan dan pengasuhan, dan lain-lain. Kenyataannya, saat mereka berada di penjara, Negara seakan-akan berhenti melayani mereka. Pengabaian hak AKH ini bahkan terjadi sejak proses awal penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian hingga pada saat mereka keluar penjara.

Buruknya layanan bagi AKH terjadi pula di Kota Bandung. Kondisi ini diperparah dengan ketiadaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus anak yang memiliki pola pembinaan tersendiri. Anak-anak yang tengah menjalani proses peradilan ini terpaksa mendekam di penjara-penjara Rumah Tahanan (Rutan) yang sebenarnya adalah tempat sementara bagi para tahanan hingga turun inkrah dari Pengadilan. Sehingga anak-anak ini tak sekedar harus menerima layanan yang tak semestinya, mereka pun tidak mendapatkan pembinaan yang dibutuhkan.

Dalam kondisi seperti di atas, anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini rentan berada pada situasi sebagai berikut:

  • Menjadi korban kekerasan dari tahanan atau narapidana dewasa
  • Hak anak atas pendidikan menjadi tidak terpenuhi. Bahkan anak yang masih sekolah ketika masuk penjara, sekolahnya menjadi terhenti
  • Kondisi kesehatan anak menjadi menurun
  • Dalam beberapa kasus, tidak ada perbaikan hubungan dengan keluarga. Perbaikan hubungan bahkan tidak terjadi dengan komunitas dan korban.
  • Anak menghayati stigma yang diberikan dan menjadi perilaku yang permanen
  • Dalam usia muda, beberapa anak yang berkonflik dengan hukum telah menjadi residivis.

Dengan kondisi seperti saat ini, diyakini resiko kegagalan pencapaian tujuan perbaikan perilaku bagi anak melalui pemenjaraan sangatlah tinggi. Lebih parah lagi, pengabaian pemenuhan hak-hak dasar anak selama episode pengalamannya menjalani proses hukum hingga pemenjaraan juga beresiko mencederai tumbuh-kembangnya menuju kematangan dan kedewasaan.

Oleh karena itu, Lingkar Perlindungan Anak Kota Bandung mengacu pada Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama; beserta Kepolisian Negara RI tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang ditanda tangani 15 Desember 2009; dan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Makamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Meneg PP dan PA tentang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum yang ditanda tangani pada 22 Desember 2009, menuntut Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, sebagai berikut:

  1. Kembangkan program bagi anak agar mereka terhindar dari situsi berkonflik dengan hukum
  2. Melakukan upaya terkoordinasi diantara lembaga-lembaga di pemerintah kota dan instansi-instansi yang terkait dengan permasalahan AKH seperti, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan, LP, Bapas dan pihak-pihak lain, untuk:
    • menghindarkan dan meminimalkan perlakuan salah atau dampak negatif dari proses hukum terhadap anak.
    • mendorong mekanisme penanganan masalah perilaku anak berbasis masyarakat, antara lain seperti peradilan restoratif yang pernah diujicobakan di wilayah Bandung beberapa waktu lain
  3. Menyediakan tempat alternatif untuk penahanan atau pemenjaraan
  4. Adanya layanan pendidikan yang terstandarisasi (replacement, bridging course atau tutorial) yang dapat digunakan anak pasca menjalani hukuman.
  5. Meningkatkan fasilitas dan kualitas layanan kesehatan
  6. Adanya pekerja sosial yang bekerja mulai dari anak ditangkap sampai mendampingi anak dalam proses reintegrasi
  7. Segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak Kota Bandung.

Sumber: kalyanamandira
"Lingkar Perlindungan Anak Kota Bandung"

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Anak Konflik dengan Hukum
Ditulis oleh Wahyuna
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://ybahtera.blogspot.com/2012/01/anak-konflik-dengan-hukum.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Post a Comment

Modified by info update | Copyright of ybahtera.