Anak Jalanan

Posted by Wahyuna Sunday, January 8 0 komentar
A. latar belakang
Anak terlantar sesungguhnya adalah anak-anak yang termasuk kategori anak rawan atau anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus (childer in need of special protectoin). karena suatu sebab mereka tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani maupun secara jasmani.
seorang anak dikatakan terlantar, bukan sekedar karena ia sudah tidak lagi memiliki salah satu atau kedua orang tua, tetapi terlantar disini juga dalam pengertian ketika hak-hak anak untuk tumbuh berkembang secara wajar, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tidak terpenuhi karena kelalaian, ketidakmengertian orang tua ataupun karena kesenjangan.

Padahal mereka seharusnya mendapatkan atau pemenuhan kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan makanan dengan gizi yang cukup, pemeliharaan kesehatan, pakaian, curahan kasih sayang, perlindungan, bimbingan dan pendidikan karena si anak harus mendapat perhatian khusus dan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya.
Di indonesia, diperkirakan jumlah anak terlantar sekitar 3,5 juta jiwa. ini pun terbatas pada kelompok anak-anak yang yatim piatu dimana dari jumlah itu pun sedikit. Bisa dipastikan jumlah anak terlantar yang ada akan semakin bertambah lagi karena semenjak situasi krisis mulai merambah ke berbagai wilayah, maka sejak itu pula kesempatan anak-anak untuk tumbuh kembang secara wajar seringkali menjadi terganggu.
A. Pengertian Anak Terlantar
Pengertian anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya
melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial (UU No 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak).
Walter A Friedlander (1982:45):
Anak terlantar adalah anak yang tidak mendapatkan asuhan secara minimal dari orang tuanya sebab kondisi keluarganya baik ekonomi, sosial, kesehatan jasmani maupun psikisnya tidak layak sehingga anak-anak tersebut membutuhkan adanya bantuan pelayanan dari sumber-sumber yang ada di masyarakat sebagai pengganti orang tuanya.
Menurut Howard Dubowitz (2000 : 10):
Anak terlantar diberi pengertian sebagai suatu bentuk pengabaian terhadap perawatan anak sehingga menimbulkan resiko bagi anak. Orangtua sebagai pemberi perawatan (caregiver parents) melalaikan tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan anak. Pengabaian terhadap anak tersebut tidak semata-mata disebabkan karena kemiskinan orangtua, tetapi faktor-faktor lain seperti perceraian orangtua, atau karena kesibukan orangtua dalam mengejar karier.
B. Ciri-Ciri Anak Terlantar
Menurut Keputusan Menteri Sosial RI. No. 27 Tahun 1984 terdapat beberapa karakteristik atau ciri-ciri anak terlantar yaitu:
1) Tidak memiliki ayah, karena meninggal (yatim), atau ibu karena meninggal tanpa dibekali secara ekonomis untuk belajar, atau melanjutkan pelajaran pada pendidikan dasar.
2) Orang tua sakit-sakitan dan tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap. Penghasilan tidak tetap dan sangat kecil serta tidak mampu membiayai sekolah anaknya.
3) Orang tua yang tidak memiliki tempat tinggal yang tetap baik itu rumah sendiri maupun rumah sewaan.
4) Tidak memiliki ibu dan bapak (yatim piatu), dan saudara, serta belum ada orang lain yang menjamin kelangsungan pendidikan pada tingkatan dasar dalam kehidupan anak.
C. Hak-Hak Anak
Hak-hak anak merupakan suatu hal yang mau tidak mau harus dipatuhi tanpa terkecuali. Hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU No.4 tahun 1997 adalah sebagai berikut :
  • Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang maupun dalam asuhan untuk tumbuh dan berkembangan secara wajar
  • Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupannya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
  • Anak berhak atas pemeliharaan dan perkembangan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
  • Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan secara wajar.
  • Anak berhak atas bantuan hukum.
Tanggung jawab Orang Tua
Tanggung jawab orang tua terhadap anak adalah merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan begitu saja demi terwujudnya kesejahteraan anak secara rohani, jasmani, maupun sosial orang tua yang terbukti melalaikan tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.
kesejahteraan anak usaha untuk mengembangkan kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembina, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi
D. Faktor Penyebab Anak Terlantar
banyak faktor yang menjadi penyebab mengapa si anak menjadi anak terlantar, antara lain anak:
1. faktor keluarga
keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya (UU no 10 tahun 1992). dimana keluarga ini merupakan faktor yang paling penting yang sangat berperan dalam pola dasar anak. kelalaian orang tua terhadap anak sehingga anak merasa ditelantarkan. anak-anak sebetulnya hanya membutuhkan perlindungan, tetapi juga perlindungan orang tuanya untuk tumbuh berkembang secara wajar.
2. faktor pendidikan
Dalam hal kelangsungan pendidikan anak misalnya, akibat krisis kepercayaan pada arti penting sekolah, dilingkungan komunitas masyarakat miskin acap terjadi kelangsungan pendidikan anak cenderung ditelantarkan.
3. faktor sosial, politik dan ekonomi
akibat situasi krisis ekonomi yang tak kunjung usai, pemerintah mau tidak mau memang harus menyisihkan anggaran untuk membayar utang dan memperbaiki kinerja perekonomian jauh lebih banyak daripada anggaran yang disediakan untuk fasilitas kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial anak.
4. kelahiran diluar nikah
seorang anak yang kelahirannya tidak dikehendaki pada umumnya sangat rawan untuk ditelantarkan dan bahkan diperlakukan salah (child abuse). pada tingkat yang ekstrem perilaku penelantaran anak bisa berupa tindakan pembuangan anak untuk menutupi aib atau karena ketidak sanggupan orang tua untuk melahirkan dan memelihara anaknya secara wajar.
Alfred Kadhusin dalam Zastrow (1982:152), mengemukakan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya anak terlantar yaitu:
1) Anak terlantar disebabkan sebagian besar karena orang tuanya berasal dari kelas ekonomi rendah.
2) Anak terlantar disebabkan karena hanya memiliki salah satu orang tua terutama apabila dikepalai seorang ibu yang tidak memiliki pekerjaan.
3) Orang tua yang menelantarkan anak disebabkan mempunyai intelektual di bawah normal, akan mengurangi kemampuan dalam memenuhi kebutuhan anak sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagai pengasuh.
4) Ibu yang mempunyai intelektual dibawah normal, akan mengurangi kemampuan dalam memenuhi kebutuhan anak, sehingga anak menjadi tidak terurus.
5) Kelalaian dari orang tua dalam memperhatikan anaknya, orang tua mengalami gangguan secara fisik, kestabilan emosi yang menurun karena lelah, memiliki masalah kesehatan secara medis, secara sosial terisolasi, frustasi, bersikap apatis dan putus asa, sehingga mengalami kesulitan mengurus anak.
6) Orang tua yang menelantarkan anak mempunyai pengalaman emosional yang tidak menyenangkan pada anak-anaknya.
E. Dampak Masalah Yang di Timbulkan Anak Terlantar
Waluyo (1976:23) mengemukakan bahwa permasalahan yang dapat ditimbulkan oleh anak terlantar diantaranya adalah:
1) Pengemis
Pada umumnya orang menjadi pengemis sebagai akibat dari tekanan ekonomi keluarga sehingga demi mempertahankan hidupnya dengan cara meminta-minta di depan umum.
2) Kenakalan Anak dan Kriminalitas.
Kenakalan anak atau tindak kejahatan disebabkan oleh tekanan hidup yang mendesak, maupun kehidupan di masa depan yang suram dan sebagai kompensasi dari hidup yang berstatus anak terlantar.
3) Akibat Pengangguran.
Pemenuhan kebutuhan yang diinginkan tidak terpenuhi seperti kebutuhan akan pendidikan sebagai bekal hidup di masa yang akan datang, maka banyak anak-anak menganggur atau tidak memiliki keahlian dan keterampilan tertentu.
F. Upaya Penanganan
upaya revitalisasi program penanganan anak terlantar yang semestinya dikembangkan tahun-tahun mendatang pada dasarnya bertumpu pada empat program pokok :
1. program penanganan anak terlantar berbasis masyarakat
program penanganan terhadap nasib anak terlantar yang dikembangkan akan lebih berorientasi pada pengembangan dukungan dan potensi yang ada di tingkat komunitas.
2. perlindungan sosial bagi anak terlantar
untuk mencegah agar anak terlantar tidak menjadi korban tindakan represif, eksploitasi, dan intervensi berbagai pihak yang ingin memanfaatkan keberadaan mereka, maka kedepan yang dibutuhkan adalah program perlindungan sosial yang efektif.
3. program pemberdayaan anak terlantar
untuk mengeliminasi kemungkinan yang terjadi dan hilangnya mekanisme self-help dari anak-anak terlantar. pemberdayaan pada dasarnya lebih luas dari hanya pemenuhan kebutuhan dasar. hasil akhir dari proses pemberdayaan adalah beralih fungsinya individu yang semula menjadi objek menjadi subjek.
4. program pengembangan asuransi sosial bagi anak terlantar
sejauh mungkin dikurangi program-program yang bersifat karitatif. sebaiknya di upayakan program yang bersifat asuransi sosial. yang dimaksud asuransi sosial adalah program bantuan yang bermanfaat bagi penyangga kebutuhan anak terlantar dalam jangka waktu yang lebih panjang.
G. Peran Pekerja Sosial
a. Peranan sebagai Motivator
Pekerja sosial berperan untuk memberikan motivasi kepada anak terlantar dan orang tuanya untuk mengatasi permasalahan yang dialami.
b. Peranan sebagai Enabler
Pekerja sosial berperan sebagai pemungkin dalam membantu dan meyakinkan anak terlantar dan orantuanya bahwa mereka memiliki kemampuan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dengan pemanfaatan berbagai sistem sumber yang ada.
c. Fasilitator
Peran pekerja sosial memfasilitasi anak terlantar dan orangtuanya untuk mampu melakukan perubahan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
d. Broker
Dalam konteks pekerjaan sosial dengan masyarakat, peran pekerja sosial sebagai broker tidak jauh berbeda dengan peran broker di pasar modal. Dalam mengatasi masalah yang dihadapi anak terlantar, maka pekerja sosial berperan untuk menghubungkan mereka dengan berbagai system sumber dalam memenuhi keinginan mereka untuk memperoleh keuntungan maksimal.
e. Mediator
Pekerja sosial sering melakukan peran mediator dalam berbagai kegiatan pertolongannya. Peran mediator diperlukan terutama pada saat terdapat beberapa perbedaan yang mencolok dan mengarah pada konflik antara berbagai pihak. Pekerja sosial dapat memerankan sebagai fungsi kekuatan ketiga untuk menjembatani antara anggota kelompok dan sistem lingkungan yang menghambatnya. Kegiatan yang dilakukan sebagai mediator yaitu menghubungkan anak terlantar dan keluarganya dengan sistem sumber yang ada dalam masyarakat baik sistem sumber informal maupun formal.
f. Public Educator
Memberikan dan menyebarluaskan informasi mengenai masalah dan pelayanan-pelayanan sosial yang tersedia.
g. Advocate
Peran advocate atau pembelaan merupakan salah satu praktek pekerjaan sosial yang bersentuhan dengan kegiatan politik. Peran ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak dan kewajiban anak terlantar.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Anak Jalanan
Ditulis oleh Wahyuna
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://ybahtera.blogspot.com/2012/01/anak-jalanan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Post a Comment

Modified by info update | Copyright of ybahtera.