Rekrutmen Petugas Lapangan (PL)

Posted by Wahyuna Monday, March 7 0 komentar



Yayasan Bahtera adalah salah satu Sub – Sub Recipient (SSR) dari 20 Kota/Kab di Jabar dalam program New Funding Model (NFM) tahun 2016 – 2017 kerjasama SR PKBI Jabar

Berkaitan dengan hal tersebut Yayasan Bahtera memberikan kesempatan/peluang bagi komunitas dari LSL, Transgender dan IDU untuk mengembangkan penjangkauan dan pendampingan untuk menjadi petugas Lapangan (PL) di 3 wilayah:

Kabupaten Bandung
6 orang
( 5 dari komunitas LSL, 1 dari komunitas Transgender )

Kabupaten Bandung Barat
4 orang
( 4 dari komunitas LSL )

Kota Cimahi
4 orang
( 3 dari komunitas LSL, 1 dari komunitas Transgender )



Syarat-syarat lamaran :
1. Foto copy KTP
2. Pas Photo 3 X 4 ( 2 lembar )
3. CV (riwayat hidup)
4. Berpengalaman minimal 1 tahun sebagai penjangkau/pendamping
    dlm program pencegahan HIV-AIDS di komunitasnya masing-masing.


Lamaran dibawa langsung ke Yayasan Bahtera Jl. Batu Indah VII no. 12 telp. 022-7501711 Batununggal Bandung. Mulai dibuka pada jam kerja dari 09.00-15.00 WIB dan lamaran paling lambat diterima tanggal 10 Maret 2016 jam 12.00 siang.

Contac Person : 081312024465 (wahyuna)

Baca Selengkapnya ....

INTERAKSI

Posted by Wahyuna Saturday, July 21 0 komentar

Informasi dan Teknologi Komputer untuk Anak Indonesia

INTERAKSI adalah sebuah program pelatihan komputer yang ditujukan untuk anak-anak di Indonesia agar mereka dapat menambah pengetahuan di bidang Teknologi Informasi dan menambah wawasan dengan akses internet. Program ini dirancang khusus untuk anak-anak yang hidup dalam lingkungan khusus seperti anak-anak jalanan, pemulung anak, atau anak-anak difable (different ability) atau penyandang cacat.

Baca Selengkapnya ....

WUJUDKAN MIMPIMU

Posted by Wahyuna Friday, July 20 0 komentar

Sebuah pertunjukan teater internasional dari anak perempuan yang hidup di jalan.
Cerita tentang kehidupan yang keras di jalanan dan bagaimana mimpi-mimpi bisa menjadi kenyataan



Undang-undang Dasar 1945, Pasal 34 menyatakan : Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh Negara.
Konvensi Hak-hak Anak ( KHA ) telah di-ratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres No 36 Tahun 1990. KHA pasal 5 menyatakan bahwa keluarga bertanggung jawab mengasuh dan membimbing anak. Sedangkan pasal 19 menyatakan hak anak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, seksual, mental, exploitasi dan pengabaian/penelantaran baik ketika anak berada dalam pengasuhan orangtua, keluarga asuh/angkat, wali maupun panti. Pasal 18 menyatakan kewajiban negara membantu keluarga yang tidak mampu menjalankan tanggung jawab mengasuh anak melalui berbagai program seperti pendidikan bagi orangtua tentang pengasuhan anak, konseling bagi keluarga  bantuan keuangan bagi keluarga miskin atau yang tinggal di kantong-kantong kemiskinan.

Baca Selengkapnya ....
Modified by info update | Copyright of ybahtera.