Program Perlindungan Anak

Posted by Wahyuna Monday, January 16 0 komentar
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) sejak tahun 1990, sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut maka Indonesia terikat untuk menjalankan dan menghormati perwujudan hak-hak anak di seluruh wilayah Republik Indonesia. Negara yang telah meratifikasi sebuah konvensi, maka terikat secara yuridis dan politis dalam mengimplementasikan isi dari Konvensi tanpa diskriminasi.

Bila dilihat dari kemajuan yuridis maka Indonesia tergolong maju, terbukti dengan telah lahirnya : UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Di samping itu Indonesia juga telah meratifikasi UU No. 20/1999 (ratifikasi KILO 138 tentang batasan minimum anak boleh bekerja) dan UU No. 1/2000 (ratifikasi KILO 182 tentang penghapusan segera bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak)

Tampaknya kesadaran Pemerintah Indonesia sebagai representasi dari Negara tak hanya menunjukkan kemajuan dengan melahirkan Undang-undang di atas, tetapi juga membuat UU No. 39/1999 tentang HAM, pada bab anak Pasal 52 – 66 membahas secara mendalam tentang Hak-Hak Anak.

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa tiap Negara yang telah meratifikasi sebuah konvensi, maka Negara tersebut terikat secara yuridis dan politis. KHA pada kluster I tentang Langkah-langkah Implementasi Umum mewajibkan tiap Negara atas beberapa hal :

Pasal 4
  • Negara wajib mengambil langkah-langkah implementasi
  • Legislative
  • Administratif
  • Langkah-langkah lain yang dipandang perlu
Pasal 42
  • Negara wajib mendesiminasikan seluruh isi KHA kepada masyarakat termasuk anak
Pasal 44
  • Negara wajib membuat laporan kepada Komite hak-hak anak PBB dan disebarluaskan kepada masyarakat sendiri

Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak adalah perwujudan implementasi dalam bentuk pembuatan legislasi. Intisari pengertian Perlindungan Anak menurut UU Perlindungan Anak yaitu :
  • Perlindungan Anak adalah segala kegiatan
  • Untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya
  • Agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal
  • Sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Pasal 1 ayat 2)

Sedangkan tujuan Perlindungan Anak menurut UU tersebut, yaitu :
  • Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak
  • Agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal
  • Sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
  • Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
  • Demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. (Pasal 3)

Bila dilihat dari pengertian dan tujuan Perlindungan Anak menurut UU tersebut, namun hal itu sesuai dengan 3 kewajiban Negara bila dilihat dari sudut pandang HAM yaitu :
  • To Protect (melindungi)
  • To Respect (menghormati)
  • To Fulfill (memenuhi)

UU Perlindungan Anak Psl 4 – 18 mengamanatkan tentang hak-hak anak yang harus dilaksanakan, yang mencakup 3 kewajiban Negara tersebut diantaranya :
  1. Hak Hidup, Hak Tumbuh kembang dan Hak Berpartisipasi serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 4)
  2. Hak atas nama dan status kewarganegaraan (Pasal 5)
  3. Hak beribadah, Berpikir dan Hak Berekspresi (Pasal 6)
  4. Hak mengetahui orang tuanya dan disuh oleh orang tuanya (Pasal 7)
  5. Hak Kesehatan dan jaminan social (Pasal 8)
  6. Hak Pendidikan (Pasal 9)
  7. Hak menyatakan dan didengar pendapatnya serta hak informasi (Pasal 10)
  8. Hak Istirahat, waktu luang, bergaul, bermain, rekreasi dan berkreasi (Pasal 11)
  9. Hak rehabilitasi, bantuan social dan pemeliharaan taraf kesejahteraan bagi Ank penyandang cacat (Pasal 12)
  10. Hak perlindungan dari segala bentuk;
  • Diskriminasi
  • Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
  • Penelantaran
  • Kekejaman, kekerasan dan penganiayaan
  • Ketidakadilan
  • Perlakuan salah lainnya (Pasal 13)
11. Hak diasuh oleh orang tuanya sendiri (Pasal 14)
12. Hak perlindungan dari :
  • penyalahgunaan dalam kegiatan politik
  • pelibatan dalam sengketa bersenjata
  • pelibatan dalam kerusuhan social
  • pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsure kekerasan
  • pelibatan dalam peperangan (Pasal 15)
13. Hak untuk anak yang berkonflik dengan hokum ; hak perlindungan dari penganiayaan dan penyiksaan (Pasal 16)
14. Hak anak yang dirampas kebebasannya ; (Pasal 17)
  • Diperlakukan secara manusiawi
  • Tahanan dipisahkan dari orang dewasa
  • Membela diri dan memperoleh keadilan
  • Bantuan hukum dan bantuan lainnya (Pasal 18)

Undang – undang Perlindungan Anak secara spesifik memberikan perlindungan kepada anak dalam kategori anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus (CNSP : Children in Need of Special Protection), hal itu sesuai dengan kluster VIII Konvensi Hak Anak (KHA).

Pasal-pasal tentang Perlindungan khusus tersebut meliputi Pasal 59 – 71 yang disarikan dalam pasal 59 yaitu :
Kategori anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah ; anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hokum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya ( napza ), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan /atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. (pasal 59).

Anak dalam situasi darurat meliputi :
  • Anak yang menjadi pengungsi
  • Anak korban kerusuhan
  • Anak korban bencana alam
  • Anak dalam situasi konflik bersenjata
Pemerintah Kota Bandung perduli dan memiliki komitmen terhadap anak-anak bangsa yang bertempat tinggal di Wilayah Bandung, guna mewujudkan kepedulian dan komitmen tersebut Pemerintah Kota bermaksud membuat Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak, sesuai dengan amanat perundang-undangan Negara Indonesia.

Latar belakang dan alasan, perlunya Rencana Aksi Daerah karena didasari fakta bahwa segenap lapisan masyarakat, tokoh masyarakat, termasuk DPRD dan aparat pemerintah kota Bandung belum memahami sepenuhnya arti penting anak dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan serta perlunya peningkatan kesadaran semua pihak tentang hak-hak anak dan perlindungan anak berdasarkan konvensi internasional dan perundang-undangan di Indonesia.

Oleh karena itu, Rencana Aksi Daerah akan diarahkan pada hak-hak anak secara umum pada ;
  • Disseminasi persoalan-persoalan anak
  • Peningkatan kesadaran masyarakat, pemerintah kota, DPRD tentang hak-hak anak dan perlindungan anak
  • Pelibatan stakeholder dalam implementasi RAD
  • Pencegahan pelanggaran hak-hak anak atas hak pendidikan, kesehatan dan segala bentuk kekerasan dan eksploitasi
  • Perlindungan
  • Pemulihan dan rehabilitasi
  • Partisipasi anak
Sampai sekarang aktifitas yang di kembangkan Yayasan Bahtera focus pada pemberdayaan ekonomi keluarga dalam pemenuhan kebutuhan hak-hak anak, wanita dan keluarga marjinal serta perlindungan anak.

Berikut adalah agenda kegiatan dalam perlindungan anak Yayasan Bahtera:
  • Penjangkauan
  • Home Visit
  • Pengembangan buku alternative untuk anak kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus (CNSP)
  • Survey dan penelitian mengenai anak rawan dan anak jalanan
  • Rujukan kesehatan, nutrisi dan rekreasi
  • Pendidikan mental dan spiritual.
  • Konseling, recovery dan reintegrasi
  • Bantuan modal bagi orang tua dan keluarga
  • Pemberian beasiswa bagi anak rawan yang masih sekolah
  • Advokasi dan peningkatan kapasitas stakeholder
  • Seminar dan workshop
  • Pengembangan jaringan



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Program Perlindungan Anak
Ditulis oleh Wahyuna
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://ybahtera.blogspot.com/2012/01/program-perlindungan-anak_16.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Post a Comment

Modified by info update | Copyright of ybahtera.